Mengapa Harus S1 ARS UAA ?
-
Persyaratan tentang Kompetensi Pengelola Rumah Sakit : Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan RI no.971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompentensi Pejabat Struktural ; Pengelola RS harus memiliki latar belakang pendidikan Administrasi Rumah Sakit dan kemampuan memanajerial RS.
-
Data Kementrian Kesehatan RI pada tahun 2018, pertumbuhan Rumah Sakit semakin meningkat yaitu terdapat 2.831 rumah sakit dan 9.825 Puskesmas diseluruh Indonesia yang menuntut tenaga profesional dalam pengelolaannya, sedangkan tenaga kerja yang expert dalam bidang administrasi perumahsakitan belum mencukupi.
-
Merupakan Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit Satu-satunya di Yogyakarta dan telah terakreditasi B Lam-PTKes dengan nomor SK “LAM-PTKes : 0791/LAM-PTKes/Akr/Sar/XII/2018”
-
Melahirkan lulusan ahli perumahsakitan yang unggul dibidang Human Resource Management dan Quality Assurance yang merupakan unit kebutuhan dasar Rumah Sakit untuk melakukan pengembangan.