PENTINGANYA PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM MANAJEMEN RUMAH SAKIT

PENTINGANYA PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM MANAJEMEN RUMAH SAKIT

Oleh : Meirizal Ari Putra, S.Kep., Ns., M.K.M

S1 Administrasi Rumah Sakit Alma Ata – Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik. Berdasarkan undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengelolaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS) semakin tinggi. Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit, pengunjung/ pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit harus mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar.

Di dunia Internasional, program K3 telah lama diterapkan di berbagai sektor industri (akhir abad 18), kecuali di sektor kesehatan. Perkembangan K3RS sangat tertinggal dikarenakan fokus pada kegiatan kuratif, bukan preventif. Fokus pada kualitas pelayanan bagi pasien, tenaga profesi di bidang K3 masih terbatas, organisasi kesehatan yang dianggap pasti telah melindungi diri dalam bekerja. Sementara itu bahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan tenaga kerja rumah sakit sangat kompleks seperti penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.

Selain dituntut mampu memberikan pelayanan dan pengobatan yang bermutu, Rumah Sakit juga dituntut harus melaksanakan dan mengembangkan program K3 di Rumah Sakit (K3RS) seperti yang tercantum dalam buku Standar Pelayanan Rumah Sakit dan terdapat dalam instrument akreditasi Rumah Sakit. Dalam Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165: “Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal tersebut maka pengelola tempat kerja di Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan kerja disamping keselamatan kerja.

K3RS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi SDM Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat sekitar Rumah Sakit. Hal ini secara tegas dinyatakan di dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1 yakni “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali”. K3 termasuk sebagai salah satu standar pelayanan yang dinilai di dalam Akreditasi Rumah Sakit, disamping standar pelayanan lainnya. Selain itu seperti yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa “Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan”, yang mana persyaratan-persyaratan tersebut salah satunya harus memenuhi unsur K3 di dalamnya yang tertuang dalam Peraturan Meteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dimana rumah sakit diwajibkan untuk menerapkan K3RS dengan mengelola Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta menerapkan standar pelaksanaan K3RS seperti mengelola manajemen risiko, menjamin keselamatan, dan keamanan rumah sakit, memberikan pelayanan kesehatan kerja pada SDM, pengelolaan LB3 rumah sakit, pengelolaan dan pengendalian kebakaran, keselamatan peralatan medis, perencanaan deserter manajemen dan kegawatdaruratan rumah sakit.

Pentingnya penerapan K3RS karena kewajiban rumah sakit dalam melindungi, mencegah kecelakaan kerja dan mencegah penyakit akibat kerja yang ditimbulkan dari aktivitas rumah sakit. Bagi Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut tidak diberikan izin operasional Rumah Sakit (pasal 17) UU No 44 Tahun 2009.  Dengan demikian penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit yang baik akan memberikan nilai tambah bagi rumah sakit karena sarana dan prasarana sesuai dengan standar, tetap terpelihara, terpantau dan digunakan sesuai dengan standar yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Open chat