RENCANA PERUBAHAN BPJS KESEHATAN BERPELUANG MENINGKATKAN OUT OF POCKET BAGI PESERTA

RENCANA PERUBAHAN BPJS KESEHATAN BERPELUANG MENINGKATKAN OUT OF POCKET BAGI PESERTA

Oleh : Muhammad Zia Ulhaq

ziaulhaq@almaata.ac.id

S1 Administrasi Rumah Sakit Alma Ata – Jumlah peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang per 31 Desember 2020. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia.menurut data DJKN tahun 2018 jumlah peserta untuk kelas satu sebanyak 12%, untuk kelas 2 sebanyak 20% dan kelas 3 sebanyak 68% ( PBI dan Non PBI) dari total peserta sebanyak 208.054.199.

Rinciannya, penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN dan APBD sebanyak 132,8 juta orang. Iuran peserta kategori ini dibayar oleh pemerintah. Lalu, pekerja penerima upah (PPU), baik pegawai negeri maupun badan usaha, sebanyak 55,1 juta orang. Iuran mereka dipotong dari gaji.

Seiring pertumbuhan jumlah penduduk, kebutuhan layanan kesehatan semakin meningkat. Keberadaan Rumah Sakit (RS) sangat penting untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.  Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah RS di seluruh Indonesia sebanyak 2.813 unit hingga akhir 2018. Jumlah tersebut terdiri atas 2.269 RS Umum dan 544 RS khusus. Sebagai informasi, jumlah rumah sakit pada 2010 baru mencapai 1.632 unit.( databoks.katadata.co.id). Sebanyak lebih dari 21 ribu fasilitas kesehatan (faskes) telah terintegrasi dalam layanan antrian online. Upaya untuk fokus meningkatkan mutu layanan terhadap para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS) masih berlanjut di 2022.

Pemerintah akan memperkenalkan program baru jaminan kesehatan. Lewat program baru ini, nantinya, kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang.   semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar. Perbedaan kelas rawat inap ini yang membuat adanya perbedaan fasilitas yang diterima peserta.   Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.  

Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.  Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan “kelas standar”.   

Kelas BPJS Kesehatan dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.  Kebijakan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.   Lalu merujuk berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.  

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.   Berdasarkan kelas PBI dan non-PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Di mana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.    Sementara di kelas untuk peserta non-PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Iuran BPJS Kesehatan Dijelaskan, penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023. 

Masalah yang mungkin timbul ketika peraturan BPJS diberlakukan dengan 2 krieria kelas kamar antara standar PBI dan standar non PBI adalah penetapan tarif iuran, kemampuan rumah sakit sebagai  fasilitas kesehatan tinggkat lanjutan skunder sebagai rujukan dalam menyediakan kamar perawatan. Ketika dirujuk pada  ketentuan diatas dengan standar kamar adlah 4 orang maka jika di bandingkan dengan aturan yang berlaku saat ini adalah termasuk dalam kateori kelas 3. Di beberapa rumah sakit untuk kamar kelas 3 berisi 4 pasien, kamar kelas 2 berisi 3 pasien dan kamar kelas 1 berisi 2 orang pasien, sedangkan kelas VIP atau pavilium berisi 1 orang.

Keterbatasan kamar perawatan dalam rumah sakit sebagai provider pelayanana kesehatan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak peserta BPJS kesehatan dalam memanfaatkan sarana kesehatan sehingga memaksakan diri mau tidak mau harus naik kelas yang menyebabkan peserta harus dengan rela mengeluarkan biaya extra alias out of pocket untuk melunasi biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan. Kondisi ini akan memberikan peluang terjadinya tindakan fraud oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjutan skunder untuk mendaptkan uang cash sebagai modal dalam menjalankan kegiatannya.

Referensi : Berbagai sumber

Open chat