Penyuluhan Tentang Penyakit Menular Seksual (PMS), KB & Jarak Ideal Kehamilan Untuk Meningkatkan Kesadaran Ber-KB Di Dusun Mrisi, Kalurahan Tirtonirmolo Kasihan Bantul
Prodi DIII Kebidanan Alma Ata – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga Pasal 1 Nomor 8 menyatakan Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
Wanita Usia Subur (WUS) merupakan wanita usia produktif berusia 15-49 tahun dan wanita pada usia ini umumnya masih berpotensi untuk mempunyai keturunan (Novitasary. Mayulu, & Kawengian, 2013) Program keluarga berencana (KB) adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas. Upaya untuk mengatur kehamilan tersebut salah satunya dengan penggunaan kontrasepsi. Kontrasepsi adalah obat/alat untuk mencegah terjadinya kehamilan (Sari, 2015)
Pengetahuan dan kesadaran wanita yang tinggi terkait penggunaan kontrasepsi dapat meningkatkan penggunaan kontrasepsi (Gosavi et al., 2016). Pengetahuan yang kurang memadai tentang kontrasepsi dikaitkan dengan persepsi yang salah tentang risiko dan efek samping penggunaan kontrasepsi dan penghentian penggunaan kontrasepsi (Frost, Lindberg and Finer, 2016). Dukungan suami yang kurang juga dikaitkan dengan penggunaan kontrasepsi dimana suami yang kurang sebagai prediktor istri tidak menggunakan kontrasepsi (Letamo and Navaneetham, 2015). Suami yang tidak memberikan dukungan sosial dikarenakan suami melarang dan pengetahuan yang dimiliki suami rendah (Muniroh, Luthviatin and Istiaji, 2014). Semakin baik pengetahuan suami tentang kontrasepsi maka semakin tinggi keikutsertaan dalam ber-KB (Harisva, Mugiati and Risneni, 2014)
Mahasiswi Prodi D3 Kebidanan Universitas Alma Ata dalam Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Kebidanan Komunitas Di Kalurahan Tirtonirmolo, tepatnya di Dusun Mrisi mengadakan penyuluhan PMS, KB, dan Jarak Ideal Kehamilan yang ditujukan untuk 30 sasaran yaitu PUS WUS terutama pada ibu yang belum ber-KB.
Penyuluhan ini dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2023 pukul 15.00 WIB di Pendopo Pak Samsu. Kegiatan ini dihadiri oleh dosen Pembimbing PKL yaitu Ibu Baiq Rina Wulandari, S.ST.,M.Keb.