PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK & REMAJA

PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK & REMAJA

DIII Kebidanan Alma Ata - Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak dan Remaja

Oleh: Fatimah, S.ST.,M.Kes, Dosen DIII Kebidanan UAA

Prodi DIII Kebidanan Alma Ata – Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada bulan Januari-November 2023 jumlah kekerasan anak meningkat. Sejumlah 15.120 kasus terdiri dari 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki. Kasus tersebut merupakan kasus paling banyak daripada tahun-tahun sebelumnya. Bentuk kejahatan anak digital meningkat baik online mulai dari cyberbullying, sextortion, scam, hoax, child grooming, pornografi, hingga eksplotasi dan pelecehan seksual anak daring (OCSEA) atau Online Child, Sexual, Exploitation, and Abuse maupun secara langsung. Sehingga sebenarnya masalah tersebut perlu kolaborasi multipihak dan multisektor.

Dengan demikian Prodi Diploma Tiga Kebidanan Universitas Alma Ata Yogyakarta mengajarkan kepada mahasiswa untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara pencegahan kekerasan seksual pada anak dengan beberapa item di bawah ini:

  1. Mengenalkan organ reproduksi sejak dini, mengajarkan alat kelamin dengan bahasa yang jujur dan mudah dimengerti oleh anak (contoh kelamin laki-laki (penis), kelamin perempuan(vagina))
  2. Mengajarkan anak beberapa bagian tubuh pribadi, bagian tubuh pribadi tersebut tidak boleh dilihat oleh orang lain, seperti dada, perut, kelamin, paha, pandat dan kaki. Sehingga harus ditutupi dengan pakaian.
  3. Ajarkan anak memakai pakaian di dalam kamar atau toilet agar tidak kelihatan orang lain (ganti baju atau selesai mandi atau selesai buang air kecil atau buang air besar).
  4. Mengajarkan batasan tubuh anak, bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, seperti dada, perut, kelamin, paha, pantat dan kaki.
  5. Berikan informasi kepada anak untuk terbuka pada orang tua, pelaku kekerasan seksual anak biasanya akan mengancam untuk merahasiakan dari orang tua, sehingga benar-benar memberitahukan kepada anak bahwa apapun yang berkaitan dengan tubuh harus selalu diberitahukan kepada orang tua.
  6. Mengajarkan anak agar tidak boleh memotret bagian tubuh mereka, karena tubuh mereka berharga dan tidak boleh disebarluaskan secara bebas.
  7. Mengajarkan anak cara keluar dari kondisi menakutkan atau tidak nyaman, seperti contoh berani bilang “Tidak”/”Jangan”, jika ada seseorang ingin melihat atau menyentuh bagian pribadinya atau berdalih akan ke toilet atau di panggil guru/orang tua untuk segera menjauh dari orang tersebut.
  8. Mengajarkan untuk lari dan minta tolong kepada orang tua atau orang terdekat, jika ada seseorang yang memaksa ingin melihat/menyentuh bagian pribadinya.
  9. Mengajarkan untuk terbuka kepada orang tua dan dipastikan orang tua tidak ada memarahi anak terkait tubuh mereka(demi keamanan dan rahasia tubuh anak), anak mungkin memilih diam karena berfikir bahwa jika diceritakan ke orang tua akan kena marah, ketakutan ini akan mudah dimanfaatkan oleh pelaku.
  10. Memberitahu bahwa sentuhan tubuh tersebut bisa menggelitik atau tidak nyaman (bagian tubuh pribadinya termasuk pipi dan mulut) sehingga tubuh tersebut tidak boleh disentuh oleh orang lain.
  11. Memberitahu anak, bahwa semua aturan tentang tubuh pribadi juga berlaku untuk orang yang mereka kenal, seperti paman, kakak, kakek, guru dan tetangga.
  12. Ajarkan anak dengan berpakaian yang sopan dan menutup aurat, sesuai ajaran agama.
Open chat