Perpajakan untuk Profesi Dokter

Perpajakan untuk Profesi Dokter

S1 Administrasi Rumah Sakit Alma Ata – Menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, profesi dokter atau kedokteran gigi didefinisikan sebagai pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan keilmuan, keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Dokter gigi atau dokter harus memberikan perawatan medis sesuai dengan standar profesi, prosedur operasional, dan kebutuhan medis pasien. Jika pasien tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan terhadap masalah yang dihadapi pasien, dokter juga berkewajiban merujuk pasien ke dokter lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik.

Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk mengkonsumsi atau meningkatkan kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Termasuk dalam penghasilan adalah imbalan yang terkait dengan pekerjaan Anda, seperti upah, gaji, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, atau jenis imbalan lainnya.Selama satu (satu) tahun pajak, wajib pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya. Wajib pajak dapat melunasi PPh yang terutang dengan membayar sendiri atau dengan pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak lain. Kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak, termasuk dokter, melalui SPT, alat untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Sumber penghasilan wajib pajak individu yang bekerja sebagai dokter termasuk penghasilan anggota keluarganya, yaitu istri, suami, dan anak-anak:

Penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti praktek dokter sendiri (membuka klinik pribadi), praktek dokter di rumah sakit atau klinik (atas dasar jasa dokter yang dibayarkan pasien oleh rumah sakit atau klinik tersebut), dan penghasilan selain dari praktek dokter di rumah sakit atau klinik, seperti honorarium sebagai pembicara
Penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak selesai termasuk komisi, hadiah, atau imbalan lainnya. Penghasilan dari luar negeri termasuk deviden, royalti, bunga, dan penghormatan sebagai dokter di rumah sakit di luar negeri.

Penghasilan yang tidak dikenakan pajak termasuk warisan, bagian dari keuntungan perusahaan atau CV yang modalnya tidak dibagi menjadi saham, dan pembayaran asuransi jiwa, asuransi dwiguna, kecelakaan, kesehatan, dan beasiswa.

Bunga tabungan atau deposito, deviden, penjualan saham di bursa efek, sewa tanah dan/atau bangunan, dan pengalihan tanah dan/atau bangunan adalah contoh hasil akhir yang dikenakan PPh.
Dokter yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus mendaftarkan diri dan membayar pajak. Mereka juga harus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal mereka. Dokter dikenakan pajak PPH atas gaji mereka. Ini dapat dilunasi dengan dua cara: dokter sendiri membayar pajak atau pihak lain memotong atau memotong pajak.

Sumber:

Perpajakan untuk Profesi Dokter

Open chat