INDUSTRI FARMASI DAN JAMINAN PRODUK HALAL

INDUSTRI FARMASI DAN JAMINAN PRODUK HALAL

Pada Januari 2018 ,masyarakat Indonesia dihebohkan dengan suplemen makanan Viostin Ds dan Enzyplex yang telah mendapat izin edar BPOM RI dan telah lama dikonsumsi oleh masyarakat ternyata mengandung Deoxyribonucleic acid (DNA) babi. Adanya produk yang lolos BPOM tanpa keterangan kandungan produk babi memunculkan pertanyaan “bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur sertifikasi halal” “Apa masalah dalam implementasi kebijakan tersebut” Serta “bagaimana seharusnya kebijakan pemerintah dalam mendukung berkembangnya industri makanan halal melalui sertifikasi”.

Sertifikasi halal bagi produk farmasi memiliki hambatan seperti kurangnya pemasok bahan baku yang telah tersertifikasi halal dan kurangnya manajemen halal di industri farmasi Indonesia. Namun kaum Muslimin dan Muslimat diwajibkan oleh Syariat Islam untuk menggunakan dan mengonsumsi produk halal tidak terkecuali obat. Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia tanpa terkecuali produk obat-obatan untuk mendapatkan sertifikat halal. Beberapa kendala yang dialami oleh industri farmasi mengenai Undang-undang ini adalah obat-obatan yang beredar di Indonesia memiliki banyak bahan baku. Apabila semua bahan baku harus memiliki sertifikat halal, maka setiap industri farmasi harus melakukan banyak penelitian untuk analisis apakah bahan tersebut halal atau tidak. Masalah berikutnya adalah belum adanya sertifikat halal yang berlaku secara universal. Hal ini akan membuat produsen yang akan mengekspor barang hasil produksinya harus melakukan dua kali proses sertifikasi halal yang menyebabkan biaya yang dikeluarkan oleh produsen juga semakin besar

Namun dengan berbagai kendala tersebut, kenyataannya telah ada industri farmasi yang melaksanakan sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan. Industri Farmasi harus siap memasuki era paradigma baru yaitu industri halal, kemudian menyiapkan sertifikasi halal untuk obat seperti :

  1. Standard/persyaratan obat halal (Sistem Manajemen Halal) oleh pihak yang berwenang (BP JPH bekerja sama dengan pihak lain yang berkepentingan)
  2. Menerapkan konsep Halal by Design bagi Industri farmasi
  3. Melatih Penyelia Halal di Industri Farmasi
  4. Menyediakan Buku Indeks Bahan Aktif dan Eksipien Halal
Open chat