MARI BERSAMA SUKSESKAN ANTIMIKROBIAL STEWARDSHIP!

MARI BERSAMA SUKSESKAN ANTIMIKROBIAL STEWARDSHIP!

Resistensi antimikroba (antimicrobial resistance, AMR) adalah berkurangnya kemampuan antimikroba untuk membunuh atau menghambat berkembangnya mikroba yang terdiri dari bakteri, virus, jamur, dan parasit. Keadaan ini sangat membahayakan karena jika tidak dapat dicegah dan dikendalikan, resistensi antimikroba merupakan ancaman bagi kesehatan semua makhluk di dunia (global health problem), di mana dapat terjadi keadaan yang disebut sebagai masa pasca antibiotik (post-antibiotic era), yaitu masa ketika sebagian besar makhluk di dunia akan kehilangan nyawanya karena penyakit infeksi yang tidak dapat disembuhkan oleh antimikroba jenis apapun, yang ada pada saat itu. Dari hasil pengamatan, kasus kematian yang berhubungan dengan kasus resistensi antimikroba setiap tahunnya termasuk dalam 5 besar kasus penyakit yang menyebabkan kematian termasuk kanker, diabetes, diare,kecelakaan lalu lintas (J. O’Neil, 2014. Antimicrobial Resistance: Tackling a crisis for the health and wealth of nations).

Pada saat yang sama, antibiotik baru tidak cukup dikembangkan untuk melawan resistensi bakteri. Oleh karena itu, antibiotic yang sudah tersedia harus digunakan lebih bertanggung jawab dan dikelola dengan hati-hati untuk memperpanjang masa penggunaannya bagi pasien yang benar-benar membutuhkan. Pasien harus diresepkan hanya jika diindikasikan, juga karena pasien dapat menyebabkan efek samping yang serius.

Organisasi Kesehatan Dunia (the World Health Organization, WHO) bersama negara-negara di dunia telah melaksanakan berbagai upaya untuk menyelamatkan antimikroba semenjak lima dekade yang lalu di bidang kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan, dan lingkungan hidup. Pada tahun 2020 kemarin, WHO mengeluarkan panduan penatagunaan antibiotic yang disebut dengan ANTIMICROBIAL STEWARDSHIP PROGRAMMES. Panduan ini dibuat untuk menerapkan penatagunaan antimikroba (AMS) di bidang kesehatan atau fasilitas perawatan yang dimaksudkan untuk membantu negara yang berpenghasilan rendah dan menengah untuk mendukung implementasi Tujuan 4 Global Rencana Aksi AMR: optimalisasi penggunaan antimikroba Obat

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memulai Program Pengendalian Resistensi Antimikroba semenjak tahun 2005. Pada tahun 2020, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan  Buku Panduan Penatagunaan Antimikroba . Panduan ini diterbitkan untuk menjelaskan tentang kedudukan, tanggung jawab,  keanggotaan, tugas dan fungsi, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan tim PGA untuk membantu KPRA dalam mengoptimalkan penggunaan antimikroba secara bijak, yang berdampak mengurangi tekanan selektif (selective pressure) terhadap mikroba, sehingga dapat mengendalikan pengembangan resistensi antimikroba.  Dalam panduan tersebut disebutkan, setiap rumah sakit harus ada tim PGA (Penatagunaan Antimikroba) yang diketuai oleh dokter spesialis di bidang infeksi dengan anggota tim kesehatan dari unsur klinis seperti farmasi klinik, dokter mikrobiologi klinik, dokter patologi atau farmakologi klinik.

Open chat