“Hardvard’s Theodore Levitt” mengungkapkan bahwa inovasi adalah kemampuan mengaplikasikan solusi yang kreatif terhadap permasalahan dan peluang yang ada untuk lebih memakmurkan kehidupan masyarakat. Jadi inovasi adalah melakukan sesuatu yang baru, dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk memecahkan permasalahan. Dari inovasi atau ciptaan yang dibuat maka timbulah kekayaan intelektual (KI) yang merupakan kekayaan yang timbul sebagai hasil olah pikir manusia. Secara sederhana kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari intellectual property rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. HKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. “Pencatatan itu hal yang penting, karena dengan pencatatan itu adalah menjadi salah satu bukti kepemilikan dan mendapatkan perlindungan secara hukum (Gambar 1),”
Salah satunya perlindungan KI adalah melalui hak cipta yang merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis “setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata” tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut, dan telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UndangUndang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Hingga saat ini Mahasiswa Prodi S1 Farmasi, Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Alma Ata telah mampu menghasilkan inovasi produk kefarmasian antara lain adalah “Madu Analhawa, Hadagi Obat Batuk, Madu Cengkeh, Minyak Telon Coco, Madu Alang Ravada, dan ND Traditional Mask” serta beberapa booklet salah satunya adalah katalog obat herbal hasil karya Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa kepada masyarakat Desa Guwosari, Pajangan, Bantul (Gambar 2) yang telah didaftarkan di DJKI sebagai ciptaan melalui sentra KI Universitas Alma Ata.
Hak Cipta tidak melindungi ide tapi ekspresi atau penuangan wujud dari ide, sehingga dapat saja dua orang yang berbeda memiliki ide yang sama namun sepanjang penuangan ide atau ekspresinya berbeda” DJKI (2020). Pelanggaran yang dapat terjadi seperti mengutip tanpa menyebutkan sumber pencipta, mengambil ciptaan dan memperjual belikan tanpa seizin pencipta, dan memperbanyaan ciptaan dengan tujuan mengkomersialkan tanpa sepengetahuan pencipta. Apabila pelanggaran ini terjadi dan ciptaan tersebut telah dilindungi secara hukum maka, pelanggar dapat dituntut secara hukum. Keuntungan dalam mendaftarkan ciptaan ataupun produk inovasi dengan paten, akan memberikan perlindungan seutuhnya secara hukum bagi pencipta atau inventor. Perlindungan karya ilmiah selama 70 tahun, perlindungan ciptaan dalam bentuk program komputer selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan, karya siaran selama 25 tahun, dan karya lainnya seperti fotografi, potret, karya audiovisual (kecuali karya siaran), permainan video, perwajahan karya tulis, terjemahan akan mendapatkan perlindungan 50 tahun. Masa berlaku hak ekonomi dari pelindungan hak cipta atas ciptaan berdasarkan pasal 58 dan 59 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.