Mini Seminar yang menjadi perantara bagi mahasiswa keperawatan guna pencerdasan dirinya terhadap Undang-Undang Keperawatan berhasil terlaksana di penghujung tahun 2016 tepatnya pada 31 Desember lalu. Ruang teather Universitas Alma Ata menjadi pilihan panitia dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Kegiatan perdana yang melibatkan mahasiswa di luar Universitas Alma Ata ini merupakan salah satu program kerja dari Departemen Pendidikan dan Pelatihan Mahasiswa HIMIKA periode 2016/2017.ย โBerawal dari berbagai pro dan kontra yang timbul ketika kegiatan ini diajukan baik kepada Ketua Himika maupun Dekan Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Alma Ata, namun dengan semangat dan kepercayaan yang tinggi dari panitia pelaksana, kegiatan ini dapat berlangsung begitu luar biasa.โ Ujar Witri Nurhaeti selaku Ketua Pelaksana Kegiatan.
Mini seminar yang menghadirkan Dewan Pengurus Wilayah PPNI DKI Jakarta, Weni Widya Shari, S.Kep., Ners, M.Kep dan R. Agus Siswanto, S.Kep., MH.Kes selaku perawat dan dosen pengajar khususnya dalam bidang hukum kesehatan ini mampu menarik minat kurang lebih 100 mahasiswa ilmu keperawatan baik dari Universitas Alma Ata maupun Mahasiswa keperawatan di lingkungan DIY.
โAlhamdulillah, hanya dengan 60 ribu saja bisa mendapatkan 1 SKP PPNI, merupakan hal yang tidak boleh dilewatkan.โ Ujar salah satu peserta Mini Seminar.
Weni Widya Shari (28) merupakan salah satu aktivis UU Keperawatan sejak duduk di bangku kuliah, โUndang-undang keperawatan merupakan pondasi dari keperawatan dan sebagai bekal dalam memberikan pelayanan kepada pasienโ ujarnya. Berbagai isu terbaru muncul dalam dunia keperawatan salah satunya adalah pernyataan bahwa perawat bukan sebuah profesi, melainkan tenaga kesehatan yang praktiknya harus dibatasi.
โDalam Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 tahun 2014 dijelaskan bahwa perawat boleh memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai dengan kompetensi yang dimilikinyaโ lanjutnya.
Saat ini aktivis mahasiswa berserta PPNI Pusat tengah memperjuangkan Konsil Keperawatan yang seharusnya sudah dimiliki perawat 2 tahun setelah disahkannya UU Keperawatan pada 24 September 2014.
Asas UU di Indonesia menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hukum. โPeraturan yang tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah, sehingga dapat disimpulkan bahwa UU Keperawatan mengalahkan Permenkes di Indonesiaโ Ujar Agus Siswanto, S.Kep., MH.Kes. Semua peraturan dan regulasi yang dibuat harus berlandaskan pada tiga asas yaitu kepastian hukum, asas keadilan, dan asas manfaat.
Dalam presentasinya, Agus Siswanto menyebutkan ada enam implikasi undang-undang keperawatan yang dapat diterapkan dalam dunia keperawatan. Pertama, pendidikan tinggi harus memiliki izin dan terakreditasi dari kampus. Kedua, setiap pendidikan tinggi harus memiliki tenaga pengajar yang memadai. Ketiga, setelah lulus pendidikan tinggi wajib mengikuti uji kompetensi sebagai syarat bekerja.
ย ย Keempat, puskesmas merupakan wahana pendidikan bagi kesehatan. Kelima, tindakan promotif dan preventif dapat dilakukan di rumah pasien. Keenam, tenaga kesehatan harus mampu bertanggung jawab terhadap pelimpahan wewenang, baik dalam bentuk delegasi maupun mandat.
Harapan terbesar dari pelaksanaan kegiatan mini seminar 2016 ini adalah mahasiswa lebih peka dan kritis terkait perkembangan trend dan isu keperawatan yang ada pada masanya. โBahwa yang mampu melakukan perubahan bukanlah orang lain, melainkan diri kita sendiri.โ Demikian ungkap Weni Widya Shari yang pada akhirnya mampu membangkitkan semangat juang mahasiswa keperawatan yang hadir pada kegiatan mini seminar Himika Universitas Alma Ata 2016/2017.
Foto bersama : Panitia Mini Seminar dengan PHN dan Ex.PHN ILMIKI