Dokter Gizi bukan Ahli Gizi??? Pahami Perbedaan Dokter Gizi dan Ahli Gizi!!!

Dokter Gizi bukan Ahli Gizi??? Pahami Perbedaan Dokter Gizi dan Ahli Gizi!!!

Dalam dunia kesehatan, istilah dokter gizi dan ahli gizi sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki peran dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Dokter gizi adalah dokter umum atau spesialis yang mengambil subspesialisasi gizi klinik, sehingga memiliki kewenangan untuk mendiagnosis dan menangani masalah gizi terkait penyakit. Sementara itu, ahli gizi (nutritionist/dietisien) adalah profesional yang fokus pada perencanaan asupan gizi, penyusunan menu, dan edukasi gizi tanpa kewenangan diagnostik. Perbedaan utama terletak pada lingkup praktik dan dasar keilmuannya.

Untuk menjadi ahli gizi, seseorang harus menempuh pendidikan formal di bidang gizi, seperti program studi Ilmu Gizi (D3, S1, atau S2) yang terakreditasi. Lulusan D3 biasanya berprofesi sebagai ahli madya gizi, sedangkan S1/S2 dapat menjadi dietisien atau nutritionist. Setelah lulus, mereka perlu mengikuti uji kompetensi dan mendaftar ke Organisasi Profesi (Persagi) untuk mendapatkan sertifikasi. Beberapa ahli gizi juga melanjutkan pendidikan profesi dietisien untuk memperluas kewenangan kerjanya, terutama di rumah sakit atau pelayanan kesehatan.

Seseorang dapat disebut ahli gizi jika telah menyelesaikan pendidikan gizi formal dan memiliki sertifikasi kompetensi, seperti Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STR) dari Kementerian Kesehatan. Ahli gizi juga harus aktif dalam pengembangan profesi, misalnya melalui pelatihan atau penelitian terkait gizi. Di Indonesia, gelar “Ahli Gizi” dilindungi hukum, sehingga hanya mereka yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan legalitas yang boleh menggunakan gelar tersebut dalam praktik profesional.

Berdasarkan Permenkes No. 26 Tahun 2023 tentang Standar Profesi Tenaga Gizi, ahli gizi bertugas:

  • Menyusun perencanaan menu dan terapi diet.

  • Memberikan edukasi gizi kepada pasien/masyarakat.

  • Melakukan monitoring status gizi.

Sementara itu, dokter gizi (Sp.GK) memiliki kewenangan sesuai Permenkes No. 31 Tahun 2022:

  • Mendiagnosis gangguan gizi terkait penyakit.

  • Meresepkan terapi nutrisi klinis (seperti formula khusus).

  • Memimpin tim penanganan gizi di fasilitas kesehatan.

Kolaborasi antara dokter gizi dan ahli gizi sangat penting untuk penanganan masalah gizi yang komprehensif. Dokter gizi fokus pada aspek medis, sedangkan ahli gizi berperan dalam implementasi dan edukasi. Masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan ini agar tidak keliru dalam mencari layanan konsultasi gizi.

Program Studi Gizi Universitas Alma Ata adalah jurusan gizi terbaik di Indonesia dengan Akreditasi Unggul sejak tahun 2019.
Open chat