Banyak negara di kawasan Asia-Pasifik telah berkomitmen untuk cakupan kesehatan universal/Universal Health Coverage (UHC), yang tercermin dalam komitmen politik dan tindakan tata kelola yang telah mereka ambil dalam mengarahkan sistem kesehatan mereka ke arah tujuan akses universal untuk perawatan dan perlindungan dari kesulitan keuangan. Negara-negara di seluruh wilayah berada pada tahap pembangunan yang berbeda dan memiliki konteks politik dan pemerintahan yang berbeda, yang pada gilirannya membentuk cara mereka mengejar tata kelola untuk UHC.
Fungsi tata kelola yang digunakan di Asia-Pasifik dalam banyak hal seperti, reformasi tata kelola yang mengadaptasi sistem kesehatan mereka ke arah regulasi yang lebih besar, akuntabilitas, pengawasan, dan pengawasan sistem kesehatan telah menjadi bagian dari langkah mereka yang lebih luas menuju UHC. Negara-negara belum mengikuti pola yang ditetapkan, tetapi aspek bersama termasuk menetapkan UHC sebagai tujuan dalam pembuatan kebijakan nasional dan penetapan prioritas, penciptaan peran baru atau lembaga baru dalam sistem kesehatan, membangun sistem pemantauan dan evaluasi dan menerapkan mekanisme untuk memfasilitasi kolaborasi dan memastikan akuntabilitas yang lebih besar.
Hubungan antara tata kelola dan UHC di kawasan Asia-Pasifik ternyata kompleks, dinegosiasikan dan dibentuk oleh sejumlah faktor baik di lingkungan internal maupun eksternal, termasuk pengaturan tata kelola yang lebih luas di sektor publik (perubahan kelembagaan dan desentralisasi secara khusus faktor-faktor yang menonjol) dan kemampuan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan dan mengarahkan sistem kesehatan.
Oleh: Sumarni, SKM., MARS
arniandigali@gmail.com