SINAU ONLINE SERIES (SOS) IKATAN APOTEKER INDONESIA “EKSISTENSI APOTEKER DALAM MENJAMIN MUTU DISTRIBUSI OBAT ANTAR FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN

SINAU ONLINE SERIES (SOS) IKATAN APOTEKER INDONESIA “EKSISTENSI APOTEKER DALAM MENJAMIN MUTU DISTRIBUSI OBAT ANTAR FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN

SINAU ONLINE SERIES (SOS) IKATAN APOTEKER INDONESIA “EKSISTENSI APOTEKER DALAM MENJAMIN MUTU DISTRIBUSI OBAT ANTAR FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN

Ikatan Apoteker Indonesia, Pimpinan Daerah Istimewa Yogyakarta (IAI – PD DIY), komitmen mengadakan webinar (seminar online) pada masa pandemi COVID-19 melalui media online Zoom dan YouTube minimal setiap dua minggu sekali. Webinar SOS ke-5 telah dilakukan pada hari Minggu, 28 Juni 2020 pukul 09.00 sampai pukul 12.00 dengan tema “Eksistensi Apoteker Dalam Menjamin Mutu Distribusi Obat Antar Fasilitas Pelayanan Kefarmasian”. Seminar online ini diadakan oleh HISFARDIS (Himpunan Seminat Farmasi Distribusi) DIY bersama dengan IAI DIY, dimana anggota HISFARDIS adalah Apoteker yang bekerja di distributor farmasi atau yang sering dikenal dengan nama Pedagang Besar Farmasi (PBF). Pemateri pada webinar SOS ke-5 PD IAI DIY terdiri dua narasumber, yaitu Ibu apt. Nurlaela,S.Si dari Balai Besar POM DIY dan apt. Arif Rahman, S.Farm merupakan ketua HISFARDIS DIY.

Ibu apt. Nurlaela, S.Si menyampaikan materi webinar dengan judul “Penyimpanan dan Penyaluran Obat Sesuai Kaidah CDOB Di Sarana Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian”. CDOB merupakan Cara Pembuatan Obat Yang Baik, berupa peraturan dan tata cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Peraturan CDOB ini dikeluarkan oleh Badan POM RI dengan No. 9 tahun 2019 dan No. 6 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis CDOB. Rantai distribusi obat merupakan tanggungjawab semua pihak dengan menerapkan prinsip kehati-hatian untuk memastikan mutu obat dan/ atau semua pihak dapat menjalankan distribusi obat sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Jika sarana ditribusi obat dan pelayanan kefarmasian kurang menjalankan CDOB, maka Balai POM akan dengan tegas mengawasi dan menyampaikan surat teguran untuk mematuhi kaidah-kadidah CDOB.

Narasumber kedua, merupakan Ketua HISFARDIS DIY dan menjadi Apoteker Penanggungjawab di salah satu PBF di Yogyakarta, apt. Arif Rahman, S.Farm., menyampaikan materi tentang “Peran Apoteker Dalam Pengelolaan Obat Di Sarana Kefarmasian (Penyimpanan & Penyaluran)”. Apoteker Arif Rahman, menjelaskan bahwa pengaturan suhu ruangan dan kaidah penyimpanan obat berdasarkan kestabilan suhu sangat penting dilakukan. Salah satu contohnya yaitu obat Asam mefenamat pada kelembaban tinggi akan mengalami perubahan bentuk dan kelarutan obat, sehingga akan mempengaruhi bioavailabilitas obat tersebut. Jika asam mefenamat disimpan pada suhu ruangan 35˚C dan Kelembaban 70% , akan mengalami perubahan warna dari kuning menjadi kuning terang, dengan kadar awal 103% menjadi 89% (Teti Indrawati, 2010, Makara, Kesehatan Vol. 14 No. 2, 75-80). Apoteker di Sarana Distribusi dan Pelayanan Kefarmasiah, sebaiknya selalu melakukan Introspeksi Diri atau Inspeksi Diri agar penyaluran obat selalu sesuai dengan kaidah CDOB.

Open chat