ORIENTASI PRODUK HALAL SAAT INI DAN MASA MENDATANG

ORIENTASI PRODUK HALAL SAAT INI DAN MASA MENDATANG

Kuliah umum yang diselenggarakan oleh Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro (UNUGIRI) dengan tema “Implementasi Sertifikasi Halal Di Era New Normal Aspek Halal Obat Dan Kosmetik” telah disampaikan oleh Bpk. M. Jauharul Ma’arif, M.Pd.I selaku Rektor UNUGIRI pada sambutannya dan dilanjutkan oleh 2 pemateri yaitu Prof Akh. Muzakki, M.Ag, Grad.Dip.SEA, M.Phil, Ph.D selaku sekretaris MUI Jawa Timur dan Dr. Hj. Siti Nur Husnul Yusmiati S.Tp., M.Kes. selaku Direktur LPPOM MUI Jawa Timur.

Halal merupakan sesuatu yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat islam. Perintah kewajiban konsumsi yang halal thoyyib tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 168:

Aspek hukum produk tercantum dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4 berbunyi โ€œProduk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halalโ€. Produk yang dimaksud meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang-gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Produk yang wajib memiliki sertifikasi halal adalah makanan dan minuman. Kosmetika dan obat juga harapannya tersertifikasi halal, dengan memenuhi syarat dan tahapan sertifikasi. Untuk kosmetika dan obat yang mengandung babi maka diberikan penanda khusus yakni logo berwarna hitam dan bertuliskan โ€œproduk mengandung babiโ€. Produk berisiko tinggi yang memiliki kemungkinan tidak halal, yakni gelatin, kolagen, dan casing collagen sehingga untuk sertifikasi halal perlu dilakukannya audit.

Beliau menyampaikan cara menentukan status kehalalan suatu produk perlu adanya kerja sama antara Ulama dan Ahli sains yakni LPPOM MUI dan MUI sendiri (ulama dikomisi fatwa MUI) dengan label tulisan halal Arab dan Indonesia, perpaduan warna hijau,putih dan hitam, kemudian pada bagian bawah terdapat Nomor Sertifikat Halal. Pemerintah menargetkan mulai dari 17 oktober 2021-17 oktober 2026 produk-produk yang didistrubusikan di Indonesia sudah memiliki sertifikasi halal.

 

Ditulis oleh Peserta Kuliah Umum:

  1. Arif Ardianto
  2. Chaedar Ahmad Qordowie
  3. Husnul khatimah
  4. Kartika Wanda Damayanti
  5. Lubabun Nadliroh
Open chat