S2 Pendidikan Agama Islam Alma Ata – Tanggal 17 Agustus merupakan salah satu tanggal yang paling ‘sakral” dalam konteks negara bangsa. Tujuh dekade yang lalu, di tanggal tersebut, bangsa Indonesia mendapatkan anugerah terbesar dari Allah SWT berupa hak yang paling azasi setiap bangsa dan negara yaitu merdeka dari belenggu kolonialisme, imperialisme dan segala bentuk penjajahan lainnya. Setelah lebih dari tujuh dekade ini kita baru menyadari betapa visionernya para pendiri bangsa ketika merumuskan visi dan misi negara kita setelah diproklamasikannya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945. Visi negara kita sebagaimana tercantum dalam alenia kedua Pembukaan UUD 1945 adalah mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rumusan kalimat tersebut sangat cerdas dan visioner. Sebuah rumusan kalimat yang masih sangat relevan hingga hari ini dimasa mendatang. Rumusan visi tersebut merupakan sekuensial historis yang logis dan factual serta relevan hingga saat ini. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur maka dibutuhkan berdaulat, sedangkan untuk mencapai kedaulatan dibutuhkan adanya persatuan. Problema kita hari ini adalah kita belum bersatu seluruhnya dan seutuhnya. Sebelum kita berharap terlalu jauh akan keadilan dan kemakmuran, maka persatuan dan kesatuan serta kedaulatan di berbagai dimensi kehidupan ini harus kita realisasikan.
Sementara itu, misi bangsa dan negara ini tercantum dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa, merupakan kalimat yang visioner dan relevan dengan kebijakan merdeka belajar yang dicanaangkan oleh Menteri Pendidikan Nasional saat ini. Diksi “cerdas” yang dipilih oleh para pendiri bangsa tersebut, bukan sekedar atau aksesoris belaka, namun lebih dari itu memiliki makna filosofis yang dalam. Mengapa pendiri bangsa tidak memilih kata pintar atau pandai? Menurut KBBI, yang dimaksud cerdas memiliki tiga penggertian, yaitu sempurna pertumbuhan tubuhnya (sehat), sempurna akal budinya serta tajam pikirannya. Sementara itu pintar menurut KBBI adalah pandai, cakap, cerdik dan banyak akal.
Cerdas berbeda dengan pintar, apabila kita merujuk pada konsep Howard Gadner tentang Multiple Intelligences atau Kecerdasan Majemuk maupun beberapa Teori Kecerdasan lainnya seperti Spiritual Intelligences nya Danah Zohar dan Ian Marshal maupun VS Ramachandran. Kecerdasan lebih luas dari sekedar pintar, kecerdasan tidak hanya tunggal Intelektual Quotient (IQ) semata, namun juga Emotional Quotient (EQ), Spiritual Quotient (SQ), Physical Quotient (PQ), Adversity Quotient (AQ), Transedental Quotient serta masih banyak lagi. Orang pintar biasanya memiliki kemampuan IQ yang bagus, sedangkan orang cerdas biasanya selain cerdik, cermat juga bijak dalam melihat sesuatu. Kepintaran hanyalah sebuah bagian dari konsep kecerdasan yang luas. Orang pintar lebih mengandalkan pengetahuan, sedangakan orang cerdas mengandalkan logika. Orang pintar cenderung menghapal dari yang dia pelajari, sementara orang cerdas mengandalkan pengetahuan dan logika. Orang pintar lebih terlihat teratur dan disiplin, sementara orang cerdas lebih kreatif.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim telah melounching kebijakan “merdeka belajar” melalui kurikulum merdeka yang diterapkan di tahun 2022. Kurikulum merdeka merupakan transformasi kurikulum yang memberikan ruang bagi pendidik untuk berinovasi sesuai dengan kebutuhan pembelajar dan karakteristik lingkungan belajarnya. Kebijakan yang ditempuh mendikbudristek tersebut, pada dasarnya selaras dengan misi NKRI untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah semestinya sistem pendidikan nasional kembali ke khittahnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak sekedar mencetak generasi muda yang glowing dalam prestasi akademik, namun juga generasi muda yang kreatif, inovatif, sekaligus memiliki karakter dan akhlakul karimah. Tidak sekedar mencetak generasi muda yang pintar atau pandai secara individual namun juga yang memiliki kecerdasan social.
Ki Hadjar Dewantara pernah mengatakan bahwa mendidik dan mengajar adalah proses memanusiakan manusia, sehingga harus memerdekakan manusia dan segala aspek kehidupan baik secara fisik, mental, jasmani dan rohani. Hal ini juga selaras dengan pemikran Paolo Freire tentang pendidikan humanistik, menurutnya setiap orang memiliki peluang untuk menjadi pribadi yang utuh hingga dapat bertindak sebagai subjek karena memiliki akal budi. Inilah hakekat merdeka belajar, merdeka dari segala bentuk penindasan, termasuk penindasan dalam mengembangkan kreativitas, inovasi sesuai dengan talenta dan modal kecerdasan yang telah dianugerahkan oleh Yang Maha Mengetahui dan Maha Segalanya. Namun demikian perlu kiranya juga menjadi catatan bahwa merdeka bukan berarti liar, konsep merdeka belajar disini juga harus selaras dengan berbagai norma baik itu agama, hukum, kesusilaan dan kesopanan yang ada dalam masyarakat kita. Merdeka bukan berarti berlaku sebebasnya dan liar menabrak segala norma dan pranata social yang telah ada, peran guru (dosen) atau pengajar dan pendidik masih sangat penting dalam konsep ini untuk menfasilitasi dalam dialektika pengajaran dan pendidikan yang mana baik pengajar maupun pembelajar adalah sama-sama sebagai subjek belajar. MERDEKA.