Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun di dalam tubuh. Vaksinasi sebagai upaya pencegahan primer yang sangat handal mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi. Dengan prosedur vaksinasi yang benar diharapkan akan di peroleh kekebalan yang optimal, penyuntikan yang aman dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi(KIPI) yang minimal.
Sebenarnya, sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit bisa terbentuk secara alami saat seseorang terinfeksi virus atau bakteri penyebabnya. Namun, infeksi virus Corona memiliki risiko kematian dan daya tular yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan cara lain untuk membentuk sistem kekebalan tubuh, yaitu vaksinasi.
Vaksinasi Covid-19 dilakukan setelah kepastian keamanan dan keampuhannya ada, merupakan upaya untuk menurunkan kesakitan dan kematian dan mendorong terbentuknya kekebalan kelompok (herd imunity). Selain itu, vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, juga menjaga produktivitas dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Saat ini, jumlah vaksin yang tersedia di Indonesia masih belum cukup untuk diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia sekaligus. Maka dari itu, ada beberapa kelompok yang diprioritaskan untuk mendapat vaksin Covid-19 terlebih dahulu.
- Berikut ini adalah beberapa kelompok yang termasuk prioritas vaksin Covid-19:
- Tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi dan menularkan Covid-19
- Orang dengan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi tertular dan menularkan Covid-19 karena tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif, seperti anggota TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
- Orang yang memiliki penyakit penyerta dengan risiko kematian tinggi bila terkena Covid-19
Setelah semua kelompok prioritas di atas mendapat vaksin Covid-19, vaksinasi akan dilanjutkan ke kelompok penerima vaksin Covid-19 lainnya, mulai dari penduduk di daerah yang banyak kasus Covid-19 sampai ke seluruh pelosok Indonesia.
Syarat Penerima Vaksin Covid-19
Sejak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat alias Emergency Use Authorization (EUA) bagi Vaksin Sinovac pada Januari lalu, hampir semua lapisan masyarakat menunggu-nunggu kapan sekiranya mereka bisa mendapatkan giliran untuk menerima vaksinasi. Proses pemberian Vaksin Sinovac tahap pertama sendiri telah dituntaskan selama periode Januari – Februari 2021, dengan tenaga kesehatan sebagai mayoritas sasaran penerima. Saat ini, proses vaksinasi tahap kedua juga tengah disiapkan dengan sasaran penerima adalah kelompok lansia, petugas pelayanan publik, tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara dan pemerintahan, petugas keamanan, petugas transportasi, pekerja sektor pariwisata, wartawan dan pekerja media, serta atlet.
Pada tanggal 11 Februari 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda. Berdasarkan surat edaran terbaru ini, Kemenkes telah menambahkan beberapa kelompok yang tadinya masih menjadi ‘kontra indikasi’ sebagai penerima vaksin, menjadi ‘diperbolehkan’ untuk menerima vaksin dengan kondisi dan persyaratan tertentu.