Sejumlah upaya pun terus dilakukan pemerintah, salah satunya yakni terkait dengan penerapan tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Bahkan pemerintah akan menempatkan personel TNI dan Polri di tempat-tempat umum untuk memastikan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Implementasi new normal sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.