Continuing Professional Development terkait “Peran Apoteker dalam Impelementasi PPRA (Program Pengendalian Resistensi Antimikroba) sesuai Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit”

Continuing Professional Development terkait “Peran Apoteker dalam Impelementasi PPRA (Program Pengendalian Resistensi Antimikroba) sesuai Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit”

 

Pada tanggal 19 Oktober 2019 telah dilaksanakan seminar dan pelatihan terkait “Peran Apoteker dalam Implementasi PPRA sesuai SNARS” yang diselenggarakan oleh HISFARSI PD IAI DIY di Rumah Sakit RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian apoteker terhadap pengendalian resistensi antibiotik yang telah marak dijumpai di Indonesia dan menjadi suatu permasalahan di dunia, selain itu merupakan salah satu program yang dipenuhi dalam standard akreditasi rumah sakit. Kegiatan continuing professional development (CPD) tidak hanya diikuti oleh apoteker di rumah sakit namun juga melibatkan apoteker yang melakukan pelayanan di klinik/apotek maupun akademisi. Prodi Farmasi fakultas ilmu-ilmu kesehatan, Universitas Alma Ata Yogyakarta ikut serta dalam kegiatan CPD tersebut yang diwakili oleh Daru Estiningsih, M.Sc., Apt., Rizal Fauzi, M.Clin.Pharm.,Apt., Nurul Kusumawardani, M.Farm.,Apt., dan Eliza Dwinta, M.Pharm.,Sci.,Apt. Keikutsertaan dalam seminar dan pelatihan tersebut adalah meningkatkan pengetahuan implementasi kegiatan PPRA sesuai SNARS, dapat terlibat dalam penanganan pasien dengan penyakit infeksi melalui kegiatan edukasi ataupun penelitian dan pelatihan terkait penggunaan antibiotika yang tepat.

Hasil pelaporan pola bakteri dan sensitivitasnya dari beberapa rumah sakit di Indonesia telah ditemukan kejadian methicillin-resistance of S.aureus (MRSA) sebanyak 13-26%, ESBL disebebakan karena Escherichia coli  dan Klebsiella pneumonia secara berturut-turut sebanyak 25-57% dan 32-56%. Oleh karena itu diperlukan suatu tim pengendali resistensi antimikrobia untuk meminimalisir kondisis tersebut.  Pengendalian resistensi antimikroba berdasarkan PMK No.08/2015, pasal 8 anggota tim PPRA terdiri dari klinisi, keperwatan, mikrobiologi klinik, farmasi klinik, PPI, dan KFT. Tujuan diadakannya tim PPRA tersebut untuk mencapai perbaikan kuantitas penggunaan antibiotik, perbaikan pola kepekaan antibiotik serta penurunan pola resistensi antimikroba, penurunan angka kejadian infeksi di rumah sakit yang disebabkan oleh mikroba multiresisten, serta meningkatkan mutu dalam penanganan kasus infeksi secara multidisiplin melalui forum kejadian kasus infeksi yang terintergrasi.

Peran apoteker dalam melakukan penanganan kasus infeksi di rumah sakit dapat melalui pengkajian terhadap peresepan antibiotik dan memberikan rekomendasi kepada dokter/perawat/pasien dan atau keluarga pasien terkait drug related problem (DRP) atau pharmaceutical issue. Kajian tersebut meliputi mendokumentasikan profil pasien dan penyakit, indikasi, pemilihan antibiotik didasarkan kondisi (fisik maupun pemeriksaan hasil laboratorium) setiap pasien selain itu disesuaikan dengan guidline therapy atau pedoman penggunaan antibiotik di rumah sakit, regimen dosis, interaksi obat yang potensial, dan monitoring terhadap efek samping obat. Selain berperan dalam melakukan kajian peresepan antibiotik apoteker dituntut untuk dapat memantau efektifitas atau keberhasilan terapi antibiotik dalam waktu 72 jam dengan memperhatikan kondisi klinis atau tanda-tanda vital pasien serta hasil pemeriksan hematologi penunjang.

“Fight antibiotic resistance, It’s in your hands” seperti slogan tersebut tidak hanya menuntut peran dari pasien sendiri dalam meningkatkan kepatuhan penggunaan antibiotik kolaborasi dokter, apoterker, dan perawat diharapkan dapat mengurangi obat yang berpotensi menimbulkan adverse drug reaction, menurunkan angka kesakitan serta kematian, dan mengoptimalkan dosis dalam pemberian antibiotik. Apabila peran tersebut berjalan dengan baik maka resistensi antibiotik yang merupakan permasalahan dunia akan dapat tertangani. Nurul Kusumawardani, M.Farm., Apt.

Open chat