Obat tradisional merupakan bahan/ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telaah digunakan untuk pengobaan berdasarkan pengalaman. Obat tradisional dibagi menjadi 3 golongan : Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka. Kita sebagai konsumen tidak menyadari akan kandungan bahan obatย tradisionalย yang ada dipasaran. Banyak obatย tradisional diproduksi menggunakan bahan dasar dan bahan tambahan agar khasiat obat tadisional tersebut dapat diserap oleh tubuhย secara maksimal dan manjur. Namun sayangnyaย tidak semua bahanย tersebut jelas status kehalalannya.
Beberapa tempo lalu tepatnya tanggalย 8 Juli 2021, Prodi Farmasi UAA bekerja sama dengan BPOM Yogyakarta dan Prof. Dr. Nurfina Aznam, SU., Aptย menyelenggarakanย kuliah pakar secara online mengenai aspek kehalalan obat tradisional.ย Prof. Dr. Nurfina Aznam, SU., Aptย ย merupakan narasumber dalam kegitan ini yang berprofesi sebagai dosen sekaligus pemilik usaha obat tradisional An-Nuur Herbal Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa Ada 3 titik kritis yang menentukan kehalalan obatย tradisional, yaitu antara lain : 1). Proses dan bahan isolasi melalui ekstraksi, 2). Proses dan bahan fermentasi, 3). Penggunaan bahan pendukung (eksipien). Selain itu ada hal lain yang menjadi titik kritis yakni pada aspek proses produksi, pengemasan, penyimpanan dan distribusi yang mampu menjamin dicegahnya kontaminasi silang bahan haram ke dalam obat herbal yang halal.
Beliau memaparkan contoh-contoh bahan yang haram digunakan dalam proses pembuatan obat tradisional. Beberapa sediaan yang bahan dasarnya tidak diperbolehkan dalam pembuatan obat tradisional karena aspek halal haramnya yaitu ย : Gelatin dan Glycerin yang berasal dari babi yang sering digunakan sebagai bahan pembungkus kapsul, alkohol sebagai pelarut obat batuk, placenta berasal manusia yang digunakan sebagai pelancar asi maupun anti aging dalam dunia kosmetika, enzim dari babi yang digunakan sebagai media proses pembuatan vaksin.
Produk-produk yang menggunakan bahan baku dari manusia atau dari binatang haram, menurut fatwa MUI hukumnya haram.ย Jadilah konsumen cerdas, cermat dalam memilih obat tradisional. Jagalah imun kita dengan mengkonsumsi obat tradisional asli Indonesia yang halal.ย Dengan ikhtiar mengkosumsi obat tradisional halal kita tidak hanya mendapatkan kesembuhan semata, namun jugaย mendapatkan ย ridha dari Allah SWT.
By : apt. Ari Susiana W.M.Sc.