Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak tahun 2014 membawa dampak positif di masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan. Terbukti sampai dengan 1 Maret 2019 tercatat 218.132.478 jiwa penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terus mengembangkan program Supply Chain Financing (SCF) yang dapat dimanfaatkan oleh fasilitas kesehatan (faskes) untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan layanan pembiayaan oleh bank. Secara khusus, program ini diberikan kepada mitra BPJS Kesehatan untuk membantu mempercepat penerimaan pembayaran klaim kesehatan. Caranya dengan pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
Sejumlah perbankan, baik nasional maupun swasta, siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan lewat SCF. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik,
Bersamaan dengan hal ini, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar. Secara teknis, faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran. Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan memberikan persetujuan atas tagihan itu, bank dapat mencairkan pinjaman kepada faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim.
Dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018 dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib membayar denda sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 bulan keterlambatan, sedangkan bunga yang Bank berikan kepada faskes lebih rendah.
Dengan adanya program SCF ini akan membantu cash flow fasilitas kesehatan, mitra BPJS Kesehatan tidak terganggu dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan bermutu.
Oleh: Sumarni, SKM., MARS