#Say no to narkoba!
Definisi sesuai undang-undang, narkotika adalah adalah zat atau obat yang berasal dari tanamanatau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.arkotika, psikotropika dan prekursor adalah 3 golongan obat yang harus diawasi secara khusus mulai dari produksi, distribusi, pencatatan, penggunaan, pelaporan dan pemusnahannya. Aturan yang detil dan berjenjang menunjukkan betapa obat-obat golongan tersebut benar-benar harus diawasi karena memiliki berpotensi tinggi untuk disalahgunakan.
Dalam pengobatan, narkotika digunakanย untukย meredakan atau menghilangkan rasa nyeri, meskipun jugaย memperlihatkanย berbagaiย efekย farmakodinamikย yangย lain . Resiko terjadinya toleransi pada pemakaian narkotika serta efeknya menimbulkanย analgesiaย denganย caraย berikatanย denganย reseptorย opioidย yangย terutama didapatkanย diย susunan saraf pusat (SSP)ย danย medulaย spinalisย yangย berperanย pada transmisiย danย modulasi, ditambah lagi dengan efek memberi rasa euphoria dan sedasi, membuat obat ini berpotensi sangat tinggi untuk disalahgunakan. Psikotropika dan prekursor memberikan efek yang mirip dengan narkotika dalam tingkatan efek dan ketergantungan yang sedikit lebih ringan dibandingkan dengan golongan narkotika.
Secara keseluruhan obat-obat narkotika dan psikotropika dapat menimbulkan gangguan-gangguan pada sistem saraf manusia, juga pada organ-organ tubuh manusia.
Ciri-ciri kecanduan antara lain: kejang, sakit perut, badan gemetar, muntah-muntah, mata dan hidung berair, hilangnya nafsu makan dan hilangnya/berkurangnya berat badan secara drastis
Bahaya yang timbul dari penyalahgunaan narkotika meliputi 3 aspek :
- Aspek fisik
- Gangguan pada organ tubuh seperti gagal ginjal, hati, paru-paru, otak, pancreas, gangguan jantung, syaraf
- Rentan terhadap berbagai penyakit seperti TBC paru, HIV/AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, anemia, gangguan menstruasi, perdarahan lambung
- Pada ibu hamil menyebabkan cacat janin
- Impotensi
- Radang syaraf
- Mudah memar
- Gangguan fungsi jantung
- Menyebabkan kematian
- Aspek Psikologis
- Emosi tidak terkendali
- Curiga berlebihan sampai pada tingkat Waham (tidak sejalan antara pikiran dan kenyataan)
- Berkata tidak jujur
- Mental tidak stabil, tidak bias mengambil keputusan dengan benar, selalu gelisah dan ketakutan
- Tidak memiliki tanggung jawab
- Kecemasan yang berlebihan dan depresi
- Aspek sosial
- Hubungan dengan lingkungan sekitar sangat terganggu
- Sering menimbulkan keonaran di masyarakat
- Merasa dikucilkan dan tidak ada rasa percaya diri bergaul di masyarakat
- Bertindak tanpa memperhatikan norma di masyarakat
- Melakukan hubungan seks secara bebas
- Melakukan tindakan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual dan kriminal
ย Perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, saat ini berada dalam kondisi menghawatirkan, prevalensi jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang dan jumlah kematian akibat mengkonsumsi narkoba tercatat lebih dari 30 orang setiap harinya. Fakta dan kondisi tersebut mengharuskan seluruh elemen bangsa bersama-sama melakukan upaya strategis dan sungguh-sungguh untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika agar jumlah pengguna tidak semakin meningkat.ย Masa depan bangsa ada di tangan kita, maka mari mulai dari diri kita sendiri, Say no to narkoba !
by: Daru Estiningsih, M.Sc.,Apt.