Tata Kelola Jaminan Mutu

 Organisasi Tata Kelola Program Studi Profesi Ners
Universitas Alma Ata Yogyakarta

Landasan tata kelola yang efektif dan efisien sehingga mampu mengakomodasi semua unsur, semua fungsi, dan semua peran dalam Prodi Profesi Ners Universitas Alma Ata adalah adanya Nilai-Nilai Luhur Perguruan Tinggi, Tata Kelola Organisasi, dan adanya Sistem Penjaminan Mutu Intenal dan Eksternal.

Struktur Organisasi:

  1. Pada tingkat Universitas, dipimpin Rektor dengan tiga wakil yang meliputi Direktur Akademik, Direktur Sumber Daya, dan Direktur Kemahasiswaan. Universitas Alma Ata terdiri dari 4 Fakultas, diantaranya adalah Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Fakultas Komputer dan Teknik.
  2. Pada level Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Alma Ata terdiri dari 7 program studi yaitu 1) Prodi PSIK, 2) Prodi Ners (poin 1 dan 2 menjadi Prodi Profesi Ners), 3) Prodi S-1 Gizi, 4) Prodi D-3 Kebidanan, 5) S1 Farmasi, 6) Prodi Administrasi Rumah Sakit, 7) Prodi S1 Kebidanan. Adanya struktur organisasi pada tingkat perguruan tinggi di maksudkan untuk tata kelola yang sistematik, efektif, dan efisien.
  3. Pada level Program Studi Profesi Ners, Sebagai unit pelaksana dari Universitas Alma Ata, maka Prodi Profesi Ners mempunyai susunan struktur organisasi untuk menjalankan manajemen prodi. Prodi dipimpin oleh Ketua Prodi dengan dibantu oleh Sekretaris Prodi. Gugus Jaminan Mutu di pimpin oleh Koordinator GJM, Pendidikan tahap akademik dan tahap profesi di koordinasikan oleh Koordinator Profesi, Koordinator Pembelajaran Akademik, Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni, dan Koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P2M).Tugas dan Tanggungjawab serta Wewenang masing-masing yang tercantum dalam struktur organisasi sudah diatur dalam Manajemen Mutu (MM), Prosedur Mutu (PM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebagai upaya untuk menegakkan aspek Kredibilitas, Transparansi, Akuntabilitas, Tanggungjawab, dan Adil maka personil yang menduduki struktur prodi dipilih berdasarkan kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan.

Sebagai strategi untuk mencapai Visi dan Misi prodi maka kepemimpinan ketua prodi harus melaksanakan prinsip2 kepemimpinan operasional yaitu mampu mengoperasionalkan visi-misi prodi dan kepemimpinan organisasional yang berarti mampu mengorganisasikan setiap kegiatan yang ada diprodi, serta kepemimpinan public di mana seorang ketua prodi merupakan figur yang aktif dalam kegiatan professional dan sumber informasi.

Budaya Mutu Universitas dan Prodi Profesi Ners Universitas  Alma Ata Yogyakarta

Pelaksanaan Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal merupakan fokus baik institusi ataupun program studi di Universitas Alma Ata dengan tujuan terlaksananya tata kelola yang baik serta terpenuhinya semua standar pelayanan mahasiswa. Komitmen perguruan tinggi alma ata diwujudkan dengan dibentuknya 1) Kantor Jaminan Mutu Universitas Alma Ata (KJM Alma Ata) dan 2) Gugus Jaminan Mutu Prodi Profesi Ners (GJM Prodi Ners).

  1. Kantor Jaminan Mutu, Pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat Prodi terintegrasi dengan proses penjaminan mutu di tingkat perguruan tinggi. Pada tingkat Universitas, lembaga penjaminan mutu internal, yaitu Unit Jaminan Mutu yang didirikan sejak 9 Februari 2009 berdasarkan SK Act.Rector No. 101/AKAD/Act.Rector/AA/II/2009 atau yang disebut Kantor Jaminan Mutu (KJM) dimana anggota dari KJM berasal dari program studi yang ada.
  2. Gugus Jaminan Mutu (GJM), Merupakan koordinator penjaminan mutu internal pada tingkat prodi. Tugas pokok GJM adalah menentukan standar mutu internal sekaligus melakukan pelatihan-pelatihan dalam rangka perbaikan instrumen-instrumen sesuai standardisasinya. Pelaksanaan SPM-I Prodi Ners mengacu pada Pedoman Mutu dengan nomer dokumen PM-AA-PT-823. Pedoman ini mengatur pelaksanaan Audit Internal yang berlaku bagi setiap unit kerja dan pihak terkait dengan layanan akademik di Perguruan Tinggi Alma Ata. Pada prinsipnya sistem penjaminan mutu di Prodi Ners terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu di Universitas Alma Ata. Instrumen penjaminan mutu dalam bentuk dokumen terdiri dari (1) Manual mutu, (2) Kebijakan mutu, (3) Sasaran mutu, (4) Prosedur mutu, (5) Standard Operating Procedure (SOP), (6) Formulir, dan (7) Statutory dan Regulatory yang dicatat dalam sistem penjaminan mutu.

Selain adanya Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT), Universitas Alma Ata juga melakukan penjaminan mutu eksternal melalui sertifikasi ISO 9001:2008. Terkait dengan penerapan sistem ISO, Alma Ata telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dari lembaga mandiri yang kredibel melalui aktifitas audit eksternal secara berkala untuk memonitor keberlanjutan dan konsistensi sistem mutu yang telah diterapkan.

Prinsip yang dikembangkan dalam sistem penjaminan mutu di Prodi Ners adalah Plan, Do, Check and Action (PDCA). Seluruh aktivitas penyelenggaraan Prodi Ners dibingkai dalam Kaizen PDCA yang diawali dari perencanaan melalui penyusunan dokumen sistem mutu, implementasi yang berpijak pada dokumen yang direncanakan, pengecekan melalui audit mutu internal dan dilakukan tindak lanjut dengan membuat tindakan perbaikan pencegahan terhadap ketidaksesuaian yang kemudian ditinjau melalui tinjauan manajemen (management review). Siklus PDCA ini senantiasa dipastikan berjalan dan diupayakan menuju perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

Open chat